Situs KODAM XVII/Cenderawasih - Ksatria Pelindung Rakyat
logo

Jumlah Pengunjung

Website counter

sejak 29 Juli 2009

Google Search

Kilas Berita


 


BERITA PAPUA


KORAN PAPUA


TRANSLATE

Pilih Bahasa

image

MAYOR JENDERAL TNI HOTMA MARBUN

PANGLIMA KODAM XVII/CENDERAWASIH

LINKS
Mabes TNI

mabes-ad

TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Laut
TNI Angkatan Udara
Dephan
kopassus Kopassus
Badan Narkotika Nasional


KOREM 172 / PRAJA WIRAYAKTI


PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

PD XVII/CENDERAWASIH


PEMERINTAH PROVINSI PAPUA

BUKU TAMU


ADMIN STATUS



ALBUM KEGIATAN

 

 


situs ini terbaik dilihat pada screen resolution 1024x768

 

DANREM 172/PRAJA WIRAYAKTI : DISIPLIN PRAJURIT HARUS DITEGAKKAN

image
Oleh: Penrem 172

Bertempat di Gedung Praja Wirayakti Makorem 172/Praja Wirayakti, Rabu (24/3) diselenggarakan Sidang Hukum Disiplin (Kumplin) terhadap 4 (empat) orang anggota yang melakukan pelanggaran Disiplin Prajurit A.n. Kopda Wilem Erubun, Praka Amirudin, Praka Marthinus Hesegem dan Pratu Azis anggota Kima Korem.

Dalam sidangnya, Komandan Korem 172/Praja Wirayakti Kolonel Inf Daniel Ambat yang sekaligus bertindak sebagai Ankum membacakan Surat Keputusan Kumplin terhadap terhukum An. Kopda Wilem Erubun, Praka Amirudin dan Pratu Azis yang melakukan pelanggaran melakukan tindakan sewenang-wenang yang berakibat mengganggu keamanan dan ketenteraman orang lain serta ketertiban umum dengan hukuman penahanan berat selama 2×21 hari dikurangi masa penahan sementara 21 hari, sedangkan kepada Praka Marthinus Hesegem melakukan pelanggaran minum-minuman keras (mabuk) dengan hukuman penahanan berat selama 2×21 hari dikurangi masa penahan sementara 21 hari.

Dalam memberikan nasehatnya kepada terhukum, Ankum menyampaikan beberapa hal antara lain : 1. Agar terhukum tidak mengulangi dan sadar akan perbuatan yang mereka lakukan, 2. Terhukum dapat membedakan mana yang pantas dan tidak pantas diperbuat, 3. Sebagai prajurit harus bisa menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, 4. Pedomani dan amalkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Selain itu Ankum juga menyampaikan Hak-hak kepada terhukum apabila mereka merasa keberatan dengan putusan yang telah diberikan melalui prosedur yang telah ditentukan.

Dalam kesempatan yang sama, Ankum menyampaikan kesedihan dengan adanya pelanggaran ini,”Saya sebenarnya sangat sedih sekali dengan sidang ini, karena prajurit saya telah melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan, apalagi yang melakukan pelanggaran sampai 4 orang,” tegasnya. Ankum menambahkan bahwa sidang ini dilaksanakan dengan tujuan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi, memberi efek jera kepada seluruh anggota korem, melaksanakan fungsi Binpers dengan memberikan ” Reward and Phunismen” terhadap anggota serta merupakan konsekuensi dari penegakan hukum yang harus ditegakkan terhadap semua prajurit TNI AD.

Dalam kesempatan itu, Danrem sekaligus bertindak sebagai Ankum memberikan penekanan kepada seluruh anggota Korem 172/Praja Wirayakti agar mereka saling peduli, saling mengingatkan, ”Saya mengharapkan agar kalian saling peduli dan mengingatkan apabila ada rekan atau teman kalian telah berbuat yang aneh-aneh dan tidak sesuai dengan kehidupan Prajurit, ingatkan sehingga mereka tidak semakin terpuruk dan tenggelam dengan permasalahannya, harapan saya tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran, ” tegasnya.

Copyright 2010 admin@kodam17cenderawasih.com All Rights Reserved
Proudly Powered by sitekno