TNI DAN BENCANA ALAM
Oleh : Asep Kusman
03-Oct-2009, 22:58:39WIB
Indonesia seperti tak pernah henti dirundung bencana alam. Mulai dari tragedi tsunami Aceh disusul gempa Yogyakarta, kemudian Jawa Barat dan kini negeri ini kembali berduka karena gempa mengguncang Sumatra Barat. Air mata belum kering, bahkan seakan tak sempat kering.
Tiap bencana terjadi, tiap kali itu pula diperlukan bantuan yang sangat cepat tiba di lokasi. Dan itulah yang selalu dilakukan TNI. TNI hadir lebih dulu di tempat kejadian. TNI tidak pernah mengenal lelah melakukan evakuasi korban sekalipun bencana juga menimpa anggota keluarga mereka. Kehadiran TNI itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Amanat itu menyebutkan bahwa TNI mempunyai tugas operasi selain perang, di antaranya membantu penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan serta membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue). Membantu penanganan bencana alam jelas merupakan tugas tambahan bagi TNI. Meski tugas tambahan, seperti terlihat di layar kaca, TNI melaksanakan tugas itu dengan sepenuh hati sebagai wujud semboyan TNI berasal dari rakyat.
Akan tetapi, tugas tambahan itu tetap saja menemui kendala anggaran. Sebab, untuk tugas utama saja anggaran yang diberikan negara kepada TNI sangat terbatas. Inilah yang menyebabkan TNI mengawal negara dengan senjata tua.
Adalah kewajiban negara untuk memberikan tambahan anggaran penanggulangan bencana kepada TNI. Negara tidak bisa lagi berkilah bahwa dana APBN tidak cukup. Harus jujur diakui, dana sebetulnya lebih dari cukup jika dipakai sesuai skala prioritas. Daripada uang negara dipakai untuk berfoya-foya pelantikan anggota DPR, lebih baik dana itu dialokasikan untuk TNI dalam menanggulangi bencana.
TNI harus selalu berada dalam kondisi siaga. Siaga menyiapkan diri untuk membela negara, siaga pula untuk membantu menanggulangi bencana alam sebab negeri ini sepertinya tidak pernah terhindarkan dari bencana. Dan, tidak seorang pun tahu kapan bencana itu datang.
TNI memang memiliki kemampuan itu, antara lain dengan mengerahkan pasukan zipur alias zeni tempur untuk kepentingan damai, dalam hal ini untuk menanggulangi bencana. Demikian pula halnya dengan batalion kesehatan yang dikerahkan untuk menyelamatkan korban bencana. Tugas negara adalah memberikan dukungan dana agar pasukan reaksi cepat penanggulangan bencana itu memiliki sarana dan prasarana memadai.
Kehadiran militer asing dalam menanggulangi bencana tsunami di Aceh harus menjadi pelajaran berharga. Militer negara sahabat datang ke daerah bencana disertai sarana dan prasarana yang sangat memadai untuk membantu mengevakuasi korban. Sudah terlalu lama negara ini membiarkan TNI menanggulangi bencana alam hanya dengan bermodalkan semangat. (Sumber : www.mediaindonesia.com)